Kamis, 06 September 2012

Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


A. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor  100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural telah ditentukan syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural antara lain, serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan.
Apabila dilingkungan Instansi tersebut benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau Pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengangkatan sebagai Pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya sebagai definitif.
  • PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya
  • Plt bukan jabatan definitif, oleh karenanya Plt yang diangkat  tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dibunyikan tunjangannya
  • Pengangkatan sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebasan dari jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayarkan sesui dengan tunjangan definitifnya.
  • PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelakansa tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi didalam lingkungan kerjanya
  • PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan Struktural Eselon IV
  • PNS yang diangkat sebagai Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti menandatangani DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.-20/V.24-25/99 Download File 
B. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Seorang Pejabat kemungkinan tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal, antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah, atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, menunaikan ibadah haji, dirawat dirumah sakit, Cuti, atau alasan lain yang serupa dengan itu.
sehubungan dengan hal tersebut, Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran kerja, agar setiap atasan dari pejabat yang tidak  dapat melaksanakan tugas, agar segera menunjuk Pejabat lain dilingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut adalah :
  • Pejabat eselon I, maka pimpinan instansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang pejabat eselon II dilingkungan unit kerjanya.
  • Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon II lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon III dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut
  • Pejabat eselon III, maka pejabat eselon II yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon III lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon IV dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
  • Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon IV lain dilingkungannya atau seorang staf dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
Jika yang berhalangan sementara adalah Pimpinan Instansi, maka pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah dilingkungannya.
Penunjukan sebagai pelaksana harian dibuat dengan Surat Perintah, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dalam surat perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan sementara
  • Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti  Pembuatan DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
  • Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dalam jabatan definitifnya
  • Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh tidak membawa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Harian
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.-3/V.5-10/99 Download File 
Kutipan :
Tidak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka orang lain. Hidup ini sangat berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati, dan hargailah orang-orang disekitarmu

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NOESELONJENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAHTERTINGGI
PANGKATGOL/RUPANGKATGOL/RU
1I aPembina Utama MadyaIV/dPembina UtamaIV/e
2I bPembina Utama MudaIV/cPembina UtamaIV/e
3II aPembina Utama MudaIV/cPembina Utama MadyaIV/d
4II bPembina Tingkat IIV/bPembina Utama MudaIV/c
5III aPembinaIV/aPembina Tingkat IIV/b
6III bPenata Tingkat IIII/dPembinaIV/a
7IV aPenataIII/cPenata Tingkat IIII/d
8IV bPenata Muda Tingkat IIII/bPenataIII/c
9V aPenata MudaIII/aPenata Muda Tingkat IIII/b
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif,
1.  Pengangkatan
Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :
Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan  Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan  pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Khusus untuk pengangkatan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga  yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
2. Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
1. Mengundurkan diri dari jabatannya
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Diberhentikan sebagai PNS
4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya

3. Perangkapan Jabatan

Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang  atau Peraturan Pemerintah.
Sumber : bkn.go.id

Pencabutan SK Pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi


Berkenaan dengan banyaknya permasalahan di instansi pusat/daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Menyampaikan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 Juli 2012 tentang Pencabutan terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah daerah provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silakan Unduh...