Seputar Dosen dan PNS
Sarana Tempat Berbagi Informasi tentang Dosen dan PNS
Rabu, 04 Juli 2018
Kamis, 06 September 2012
Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian
A. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural telah ditentukan syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural antara lain, serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan.
Apabila dilingkungan Instansi tersebut benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau Pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengangkatan sebagai Pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya sebagai definitif.
- PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya
- Plt bukan jabatan definitif, oleh karenanya Plt yang diangkat tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dibunyikan tunjangannya
- Pengangkatan sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebasan dari jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayarkan sesui dengan tunjangan definitifnya.
- PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelakansa tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi didalam lingkungan kerjanya
- PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan Struktural Eselon IV
- PNS yang diangkat sebagai Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti menandatangani DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.-20/V.24-25/99 Download File
B. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Seorang Pejabat kemungkinan tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal, antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah, atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, menunaikan ibadah haji, dirawat dirumah sakit, Cuti, atau alasan lain yang serupa dengan itu.
sehubungan dengan hal tersebut, Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran kerja, agar setiap atasan dari pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas, agar segera menunjuk Pejabat lain dilingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut adalah :
- Pejabat eselon I, maka pimpinan instansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang pejabat eselon II dilingkungan unit kerjanya.
- Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon II lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon III dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut
- Pejabat eselon III, maka pejabat eselon II yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon III lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon IV dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
- Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon IV lain dilingkungannya atau seorang staf dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
Jika yang berhalangan sementara adalah Pimpinan Instansi, maka pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah dilingkungannya.
Penunjukan sebagai pelaksana harian dibuat dengan Surat Perintah, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dalam surat perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan sementara
- Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti Pembuatan DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
- Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dalam jabatan definitifnya
- Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh tidak membawa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Harian
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.-3/V.5-10/99 Download File
Kutipan :Tidak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka orang lain. Hidup ini sangat berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati, dan hargailah orang-orang disekitarmu
Sumber : zaini.staff.unri.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)