Senin, 13 Agustus 2012

Seputar Dosen yang diperbantukan di luar Kemdikbud

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002
  7. Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011
  8. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 09/SE/1975
  9. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Nomor 5072/A4.5/KP/2009 tanggal 5 Februari 2009
PENGERTIAN
PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya, yang gajinya dibebankan secara penuh pada instansi yang menerima perbantuan 
Persyaratan perbantuan PNS dosen ke luar Kemdikbud
  1. Adanya permintaan resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja di mana PNS dosen tersebut ditugaskan;
  2. Adanya Surat Pernyataan dari pimpinan instansi yang berkepentingan bahwa gaji dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan perbantuan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh instansi yang berkepentingan;
  3. Adanya Surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dari pimpinan unit kerja PNS dosen bersangkutan terhadap perbantuan tersebut;
  4. Adanya Surat Pernyataan dari pimpinan unit kerja PNS Dosen yang bersangkutan bahwa terhadap perbantuan tersebut tidak akan menimbulkan/mengganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang bersangkutan. Surat Pernyataan ini nantinya oleh pimpinan Kemdiknas akan dijadikan bahan pertimbangan dalam memberikan formasi baru PNS dosen pada unit kerja yang bersangkutan apabila mengajukan formasi PNS untuk bidang ilmu/keahlian yang sama dengan tenaga dosen yang diperbantukan tersebut.
Kelengkapan Usul Perbantuan
  1. Asli surat usul dari pimpinan unit kerja PNS dosen yang bersangkutan
  2. Asli surat Pernyataan dari pimpinan instansi yang berkepentingan bahwa gaji dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan perbantuan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh instansi yang berkepentingan;
  3. Asli surat Pernyataan Tidak Berkeberatan dari pimpinan unit kerja PNS dosen bersangkutan terhadap perbantuan tersebut;
  4. Asli surat Pernyataan dari pimpinan unit kerja PNS Dosen yang bersangkutan bahwa terhadap perbantuan tersebut tidak akan menimbulkan/mengganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi yang bersangkutan.
  5. Fotocopy sah SK kenaikan pangkat terakhir.
  6. Fotocopy sah SK jabatan fungsional dan penetapan angka kredit terakhir.
  7. Fotocopy sah DP3 2 tahun terakhir.
  8. Fotocopy sah NIP baru.
PEMBEBASAN SEMENTARA
PNS yang diperbantukan di luar instansi induknya dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya terhitung mulai tanggal SK Perbantuan tersebut diterbitkan.
KONSEKUENSI PEMBEBASAN SEMENTARA
PNS dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya dihentikan untuk sementara : tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL
PNS yang diperbantukan di luar instansi induknya dapat diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan penyetaraan/persamaan eselonnya apabila memiliki pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan(Perka BKN No.2 Th 2011).
KENAIKAN PANGKAT
PNS yang diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
  • sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP3 sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Kenaikan pangkat tersebut hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
BUP PNS Dosen yang diperbantukan
  • PNS yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan penyetaraan/persamaan eselonnya (eselon I dan II), BUP nya dapat diperpanjang sampai 60 Tahun.
  • Perpanjangan BUP bagi PNS dosen yang diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya ditetapkan oleh PPK Instansi Induknya.
Tata Cara Perpanjangan BUP Bagi PNS Dosen Yang Diperbantukan
  1. Pimpinan instansi tempat PNS dosen diperbantukan menyampaikan permohonan perpanjangan BUP kepada pimpinan instansi induknya, disertai dengan alasanalasannya.
  2. Berdasarkan permohonan tersebut Baperjakat instansi induk PNS dosen diperbantukan memberikan pertimbangan dapat / tidaknya perbantuan PNS dosen tersebut diperpanjang.
  3. Pimpinan instansi induk PNS dosen diperbantukan meneruskan permohonan tersebut kepada PPK instansi induk dengan melampirkan pertimbangan Baperjakat
  4. PPK instansi induknya menetapkan keputusan memperpanjang atau tidak memperpanjang BUP PNS yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan dari Baperjakat instansi induknya.
  5. PPK instansi induk menetapkan keputusan memperpanjang atau tidak memperpanjang BUP PNS dosen diperbantukan dan menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan instansi tempat PNS dosen diperbantukan.
Pengaktifan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Dosen
  1. PNS dosen yang telah selesai diperbantukan di luar instansi induk dikembalikan secara resmi oleh pimpinan instansi yang menerima perbantuan.
  2. PNS dosen yang telah dikembalikan tersebut harus diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional semula.
  3. Terhitung mulai tanggal SK pengaktifan kembali, PNS dosen yang bersangkutan dapat dinilai kembali angka kreditnya
Persyaratan pengaktifan kembali setelah selesai diperbantukan
  • Adanya surat pengembalian resmi dari pimpinan instansi yang berkepentingan kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui pimpinan unit kerja PNS dosen yang bersangkutan, yang dilampiri dengan : 1) Fotokopi sah SK Pemberhentian dengan hormat dari jabatan struktural; 2) Fotokopi sah Naskah Pelantikan/Serah Terima Jabatan; 3) Fotokopi sah DP3 terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada instansi PNS dosen tersebut diperbantukan; 4) Surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuanyang berlaku.
  • Adanya surat pernyataan dari Rektor/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Koordinator Kopertis bahwa unit kerja yang bersangkutan masih bersedia menerima kembali PNS dosen yang akan ditarik kembali dari perbantuan tersebut. Surat pernyataan ini merupakan konsekuensi logis dari surat pernyataan terdahulu pada saat PNS dosen tersebut diizinkan untuk diperbantukan.
Kelengkapan Usul Pengaktifan Kembali Setelah Selesai Diperbantukan
1. Asli surat usul pengaktifan kembali dari pimpinan instansi induknya
2. Fotocopy sah SK perbantuan
3. Fotocopy sah SK pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional
4. Fotocopy sah SK pengangkatan dalam jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan
5. Fotocopy sah naskah pelantikan/serah terima jabatan
6. Fotocopy sah SK pemberhentian dari jabatan struktural pada instansi yang menerima perbantuan
7. Fotocopy sah surat Pernyataan dari atasan langsung pada instansi penerima perbantuan, bahwa selama diperbantukan PNS dosen tersebut tidak pernah dikenakan/sedang dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Fotocopy sah SK pangkat terakhir
9. Fotocopy sah SK Jabatan fungsional dosen/PAK terakhir
10. Fotocopy sah DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
11. Fotocopy sah NIP baru

Artikel Terkait Lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar