Dosen yang sedang tugas belajar, maka tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi nya dihentikan untuk sementara dan diaktifkan kembali setelah dosen yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas belajarnya :
Dasar Hukum :
Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:
- Keppres no. 9 tahun 2001 tentang tunjangan dosen pasal 5 butir 2
- Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan dosen pasal 7 butir 2
- Perka BKN no. 39/2007: penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai tunjangan berkaitan rangkap jabatan, Bab III ayat 2 (situs asli)
- Pedoman tugas belajar terbitan Kepegawaian Kemdiknas no. 2010, Pemberhentian tunjan fungsional dosen Baca II kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat halaman sebelah kiri tugas belajar item no. 4 (situs asli).
Tunjangan Profesi Dosen
Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
- UU Guru dan dosen pasal 51 ayat (1) dan pasal 52 ayat (1)
- Penjelasannya silakan baca Surat edaran Dikti no. 23327 tahun 2009 tentang penegasan dari aspek kepegawaian tentang dosen tugas belajar butir (2) b (situs asli)
Semoga bermanfaat, salam, zaini
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus