Jumat, 03 Agustus 2012

Tugas Belajar dosen dan kaitannya dengan tunjangan fungsional dan serdos


Dosen yang sedang tugas belajar, maka tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi nya dihentikan untuk sementara dan diaktifkan kembali setelah dosen yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas belajarnya :

Dasar Hukum :

Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:

Tunjangan Profesi Dosen

Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
Semoga bermanfaat, salam, zaini

Artikel Terkait Lainnya :



1 komentar: