Minggu, 22 Juli 2012

Permendikbud Nomor 40 tahun 2012 tentang jabfung Dosen Tidak tetap

Kabar baik untuk dosen-dosen kita yang berstatus dosen honorer dan dosen Luar Biasa, dengan keluarnya Permendikbud nomor. 40 tahun 2012, terbuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh jabatan akademik bahkan sampai jenjang Profesor
.
Sejak undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diimplementasikan, dosen tidak tetap mengalami kendala dalam pengusulan jafung karena Baik UU Sisdknas, UU Dosen, PP Dosen, maupun PP nomor. 17 tahun 2010 tidak menjelaskan bagaimana prosedur dan tatacara dalam pengusulan jafung dosen tidak tetap, walalupun UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 48 butir 4 menjelaskan : Pengaturan kewenangan jenjang akademik DOSEN TIDAK TETAP ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

Sudah 7 tahun sejak UU Dosen dilahirkan peraturan perundangan/juknis yang dimaksud BELUM JUGA LAHIR/ditindak lanjuti membuat NASIB jabataan akademik PULUH RIBU DOSEN HONORER TERABAIKAN/terkatung-katung. Padapal draft UU PT  pasal 75 ayat 2 juga menjelaskan bahwa Jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi. Ini secara tak langsung memberi pengakuan bahwa dosen honorer/dosen LB/Dosen tidak tetap berhak memperoleh jabatan akademik dosen.

Dengan keluarnya permendikbud tersebut manfaatnya bagi dosen tidak tetap, adalah walaupun gelar jabatan akademik tak bisa dipergunakan untuk peroleh tunjangan serdos namun dari segi kontribusi terbuka kesempatan bagi mereka untuk diangkat jadi dosen pembimbing dan dosen penguji. Dari segi pendapatan bisa menambah penghasilan, dari segi penghargaan mereka berhak menyandang Prof di depan namanya seperti Prof dosen tetap. Selain itu juga membuka peluang bagi dosen tidak tetap yang belum berjafung untuk diangkat menjadi Pimpinan PT  terutama Pimpinan PTN yang menyaratkan untuk calon rektor/ketua harus berjafung minimal LK dan Direktur jafung minimal Lektor , ini diatur dalam Permendikbud no. 33 tahun 2012 pasal 4 butir 2b,  dan untuk calon pembantu rektor dan dekan wajib memiliki jafung LK, pembantu ketua dan pembantu direktur wajib memiliki jafung lektor terdapat di Permendiknas no. 67 tahun 2008  pasal 4

Sedangkan keuntungan bagi Institusi pemilikdosen tidak tetap adalah, sebagaimana kita ketahui pada instrumen penilaian akreditasi Ban-PT ada ada 7 standar yang harus dinilai, di standar keempat yaitu SDM ada penilaian terhada jumlah, kualifikasi dan pelaksanaaan tugas dosen tidak tetap, dosen tidak tetap yang menyandang gelar akademik (AA, Lektor, LK dan GB) bisa turut menyumbang poin ke peringkat akreditasi PT.


Sumber : http://www.kopertis12.or.id

Artikel Terkait Lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar