Jumat, 20 Juli 2012

Libur Nasional tahun 2013 sebanyak 19 Hari


Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menetapkan jumlah libur nasional tahun 2013 sebanyak 19 hari. Libur nasional yang ditetapkan terdiri atas libur bersama dan cuti kerja. Libur bersama untuk tahun 2013 berjumlah 14 hari dan cuti bersama lima hari.
“Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan,” kata Agung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS), seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. “Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan, hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manajer yang bersangkutan,” kata Agung.
Berikut tanggal-tanggal libur nasional tahun 2013:
Libur Nasional
TanggalHariKeterangan
1 JanuariSelasaTahun Baru 2013
24 JanuariKamisMaulid Nabi Muhammad SAW
10 FebruariMingguTahun Baru Imlek 2564
12 MaretSelasaHari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935
29 MaretJumatWafat Isa Al Masih
9 MeiKamisKenaikan Isa Al Masih
25 MeiSabtuHari Raya Waisak 2557
6 JuniKamisIsra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
17 AgustusSabtuHari Kemerdekaan RI
8-9 SeptemberKamis-JumatHari Raya Idul Fitri 1434 H
15 OktoberSelasaHari Raya Idul Adha 1434 H
5 NovemberSelasaTahun Baru 1435 H
25 DesemberRabuHari Raya Natal
Cuti Bersama
5,6, dan 7 AgustusSenin, Selasa RabuHari Raya Idul Fitri
14 OktoberSeninHari Raya Idul Adha 1434 H
26 DesemberKamisHari Raya Natal
Sumber:Dikti

Artikel Terkait Lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar