Kamis, 19 Juli 2012

Tahun 2013 Pemerintah akan gelar uji kompetensi PNS


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo, menegaskan pemerintah akan menggelar uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2013.
“Uji kompetensi itu sifatnya internal dan `soft`, karena akan dilaksanakan bagi PNS yang ada dengan kompetensi minimal seorang PNS,” katanya dalam lokakarya “Reformasi Birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik” JPIP-USAID di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu dalam lokakarya yang juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdul Rohman Makmun, anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari dan Kabiro Organisasi Pemprov Jatim Ratna Ismaon.
Menurut dia, uji kompetensi itu akan meliputi lima uji dasar yakni inteligensia dasar, integritas kepribadian, pengetahuan umum sesuai bidangnya, manajerial dasar dan `leadership` atau kepemimpinan dasar.
“Uji kompetensi itu sebenarnya sudah dilaksanakan di Kementerian Keuangan, lalu kita adopsi untuk dilakukan secara tersentral dan luas untuk 4,4 juta PNS se-Indonesia,” katanya dalam acara yang juga dihadiri sejumlah kepala daerah di antaranya Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
Hasilnya, katanya, PNS yang kompeten akan tetap berlanjut sesuai dengan tugas dan jenjang karirnya, sedangkan PNS yang setengah kompeten akan dilatih untuk meningkatkan kompetensinya.
“Bagi PNS yang tidak kompeten sama sekali akan dilakukan pensiun dini, seperti Kemenkeu yang melakukan pensiun dini untuk 1.500 pegawainya,” katanya.
Namun, katanya, pensiun dini itu akan disesuaikan dengan kondisi fiskal yang dimiliki negara dan akan diawali dengan tawaran sukarela.
“Kalau misalnya kemampuan keuangan negara sedikit dibandingkan dengan PNS yang akan menjalani pensiun dini, maka akan dilakukan selektif dan bertahap. Mungkin ada kuota pensiun dini per tahun,” katanya.
Tentang nilai kompensasi bagi PNS yang pensiun dini, ia mengatakan nilainya akan disesuaikan dengan masa kerja. “Ada hitungan sendiri sesuai masa kerja,” katanya.
Ditanya rekrutmen PNS baru, ia mengatakan rekrutmen akan menggunakan pola baru yang dilakukan pusat yakni Komisi Aparatur Sipil Negara yang beranggotakan akademisi, kalangan bisnis, dan instansi yang akan menerima PNS baru itu.
“Selain ditarik ke pusat, sistemnya juga diperbarui agar tidak ada KKN, misalnya IPK minimal 3 dan tes akan berbasis IT, sehingga calon PNS akan mengerjakan soal tes di depan komputer dengan 110 soal tes yang diacak,” katanya.
Untuk pembaharuan sistem rekrutmen itu, katanya, pihaknya membutuhkan dana Rp75 miliar, namun persetujuan masih sedikit, sehingga akan diberlakukan pada 12 provinsi terlebih dulu.
Sumber : www.Dikti.go.id

Artikel Terkait Lainnya :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar