Minggu, 22 Juli 2012

Permendikbud Nomor 40 tahun 2012 tentang jabfung Dosen Tidak tetap

Kabar baik untuk dosen-dosen kita yang berstatus dosen honorer dan dosen Luar Biasa, dengan keluarnya Permendikbud nomor. 40 tahun 2012, terbuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh jabatan akademik bahkan sampai jenjang Profesor
.
Sejak undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diimplementasikan, dosen tidak tetap mengalami kendala dalam pengusulan jafung karena Baik UU Sisdknas, UU Dosen, PP Dosen, maupun PP nomor. 17 tahun 2010 tidak menjelaskan bagaimana prosedur dan tatacara dalam pengusulan jafung dosen tidak tetap, walalupun UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 48 butir 4 menjelaskan : Pengaturan kewenangan jenjang akademik DOSEN TIDAK TETAP ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

Sudah 7 tahun sejak UU Dosen dilahirkan peraturan perundangan/juknis yang dimaksud BELUM JUGA LAHIR/ditindak lanjuti membuat NASIB jabataan akademik PULUH RIBU DOSEN HONORER TERABAIKAN/terkatung-katung. Padapal draft UU PT  pasal 75 ayat 2 juga menjelaskan bahwa Jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi. Ini secara tak langsung memberi pengakuan bahwa dosen honorer/dosen LB/Dosen tidak tetap berhak memperoleh jabatan akademik dosen.

Ujian Penerimaan CPNS tanggal 8 September 2012


Pelaksanaan ujian seleksi penerimaan CPNS menurut rencana akan dilaksanakan serentak pada tanggal 8 September 2012 di sekitar 90 titik.  Ujian tersebut untuk memperebutkan sebanyak 14.560 kursi CPNS yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah.  Selain itu untuk CPNS dari  pendidikan kedinasan sebanyak 4.126.
Demikian antara lain dikatakan oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/Juli). “Sementara untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada complain, akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya.
Tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang mmenuhi syarat melakukan penerimaan CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium. Padahal, anggaran dari APBN 2012 dialokasikan untuk penerimaan 61.560 CPNS, tetapi ternyata hanya terserap 14.560 orang. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan hanya 2.681 itu pemerintah daerah.

Jumat, 20 Juli 2012

Kuota CPNS Nasional tahun ini hanya 14.560 orang


Kuota CPNS nasional tahun ini yang akan terisi hanya 14.560 orang. Padahal kuota yang disiapkan pemerintah sebanyak 61.560 orang. Itu berarti ada 47 ribu kursi yang hangus alias tidak terisi.
“Yang bisa kita terima tahun ini hanya 14.560 orang saja dari usulan 47 instansi sebanyak 76 ribu. Sisanya (47 ribu) tidak terisi dan tidak bisa diusulkan untuk 2013,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho di kantornya, Jumat (20/7).
Dibeberkannya, dari 47 instansi yang mengusulkan terbanyak kuotanya adalah pusat yaitu 11.879. Sedangkan instansi daerah ada 25 yang mengusulkan dan kuota yang disetujui 2.681 orang.

Libur Nasional tahun 2013 sebanyak 19 Hari


Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menetapkan jumlah libur nasional tahun 2013 sebanyak 19 hari. Libur nasional yang ditetapkan terdiri atas libur bersama dan cuti kerja. Libur bersama untuk tahun 2013 berjumlah 14 hari dan cuti bersama lima hari.
“Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan,” kata Agung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS), seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. “Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan, hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manajer yang bersangkutan,” kata Agung.

Kamis, 19 Juli 2012

Tahun 2013 Pemerintah akan gelar uji kompetensi PNS


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo, menegaskan pemerintah akan menggelar uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2013.
“Uji kompetensi itu sifatnya internal dan `soft`, karena akan dilaksanakan bagi PNS yang ada dengan kompetensi minimal seorang PNS,” katanya dalam lokakarya “Reformasi Birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik” JPIP-USAID di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu dalam lokakarya yang juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdul Rohman Makmun, anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari dan Kabiro Organisasi Pemprov Jatim Ratna Ismaon.

Rabu, 18 Juli 2012

Reformasi Birokrasi di Indonesia


Pertaruhan Reformasi Birokrasi di Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 mengamanatkan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan bidang-bidang lain. Terkait dengan hal itu, Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi ditetapkan sebagai rancangan induk dan peta jalan untuk mewujudkan amanat tersebut.
Dalam hubungan tersebut, makna reformasi birokrasi merupakan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. "Reformasi birokrasi juga bermakna sebagai sebuah pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam mengarungi abad ke-21," ujar Ismail Mohammad saat menyampaikan sambutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Seminar Nasional Tantangan dan Peluang Reformasi Birokrasi di Indonesia, di Hyatt Regency Hotel, Yogyakarta Sabtu (2/6).

Senin, 16 Juli 2012

PENTING : Jurnal Agritek Institut Pertanian Malang tidak dinilai DIKTI

Sehubungan dengan Surat Edaran dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor : 1451/E4.3/2012 tanggal 21 Juni 2012 tentang Validasi Jurnal Agritek, maka bersama ini kami informasikan kepada seluruh dosen bahwa bagi dosen yang memasukkanan/memuat jurnal pada Jurnal Agritek dengan Penerbit Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Pertanian Malang, Tidak dinilai untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik Dosen.

Selengkapnya dapat di unduh DISINI

Minggu, 15 Juli 2012

Kisah Wortel, Telur, dan Kopi (MOTIVASI)

Seorang anak mengeluh pada ayahnya mengenai kehidupannya dan menanyakan mengapa hidup ini terasa begitu berat baginya. Ia tidak tahu bagaimana menghadapinya dan hampir menyerah. Ia sudah lelah untuk berjuang. Sepertinya setiap kali satu masalah selesai, timbul masalah baru.

Ayahnya, seorang koki, membawanya ke dapur. Ia mengisi 3 panci dengan air dan menaruhnya di atas api.

Setelah air di panci-panci tersebut mendidih. Ia menaruh wortel di dalam panci pertama, telur di panci kedua dan ia menaruh kopi bubuk di panci terakhir. Ia membiarkannya mendidih tanpa berkata-kata. Si anak membungkam dan menunggu dengan tidak sabar, memikirkan apa yang sedang dikerjakan sang ayah. Setelah 20 menit, sang ayah mematikan api.


Ia menyisihkan wortel dan menaruhnya di mangkuk, mengangkat telur dan meletakkannya di mangkuk yang lain, dan menuangkan kopi di mangkuk lainnya.

Lalu ia bertanya kepada anaknya, “Apa yang kau lihat, nak?”"Wortel, telur, dan kopi” jawab si anak. Ayahnya mengajaknya mendekat dan memintanya merasakan wortel itu. Ia melakukannya dan merasakan bahwa

Sudahkah kita selaku Dosen dan PNS melayani dengan hari nurani?

Melayani dengan hati nurani adalah salah satu prinsip dasar dalam  Pelayanan Prima, sebaik apapun desain dan prosedur sebuah pelayanan, akhirnya tetap petugas pelayanan yang harus berhadapan muka secara langsung dengan pelanggan (orang yang dilayani).

Saat-saat terjadinya transaksi antar manusia seperti ini sangat berharga. Penilaian pelanggan terhadapmutu sebuah layanan sebagian besar terjadi ketika mereka bertemu muka langsung dengan petugas pelayan. Meskipun sarana dan prasarana pelayanan sering dijadikan ukuran mutu oleh para pelanggan, namun ukuran utama penilaian tetap sikap dan perilaku pelayanan yang ditampilkan oleh para petugas. Sikap dan perilaku yang baik oleh petugas sering dapat menutupi kekurangan dalam hal sarana dan prasarana. Dalam proses melayani, yang utama adalah keaslian sikap dan perilaku sesuai dengan hati nurani kita. Perilaku yang dibuat-buat, atau berlebihan sangat mudah dikenali oleh pelanggan dan justru dapat memperburuk penilaian mereka. Keaslian perilaku hanya bisa muncul pada pribadi yang sudah matang, pribadi yang sudah menghayati bahwa kebahagiaan hidup hanya dapat diperoleh melalui pengabdian dan pelayanan. Sebagai "Soft System" jika dirancang dengan baik proses pelayanan dapat menjadi wahana belajar yang sangat efektif untuk mempercepat kematangan pribadi.

Dari prinsip dasar pelayanan prima tersebut diatas, bisa kita tanyakan kepada diri kita sendiri, apakah kita sebagai Dosen atau Pegawai Negeri Sipil selama ini sudah melayani dengan hati nurani? Kita bisa bertanya Bagaimana Pelayanan yang telah kita berikan di unit-unit tempat kita bekerja? Kita sendiri yang bisa menjawabnya.

Sumber : Operasionalisasi Pelayanan Prima (LAN 2008)

Jumat, 13 Juli 2012

Guru Besar Universitas Riau terus berkurang

Guru Besar Universitas Riau sampai saat ini total berjumlah 44 orang yang terdiri dari 17 orang dari Faperika, 7 orang Fakultas Ekonomi, 6 orang Fmipa, 5 orang Faperta, 4 orang Fkip, 4 orang fisipol,   dan 1 orang dari Fakultas Teknik, dari yang sebelumnya berjumlah 47 orang ( 2 orang pensiun dan 1 orang pindah ke Universitas Jambi), daftar selengkapnya Klik disini

Dari 44 orang Guru Besar tersebut yang aktif hanya 42 orang karena 2 orang Guru Besar Universitas Riau diperbantukan ke Pemprov Riau, dan kemungkinan akan berkurang lagi menjadi 40 orang, karena bulan september 2012 nanti 1 orang lagi akan memasuki masa pensiun dan 1 orang lagi akan memasuki masa perpanjangan Usia Pensiun ( dua-duanya dari faperika UR).

Melihat jumlah Guru Besar Universitas Riau jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada di Universitas Riau saat ini yang berjumlah 1.019 orang memang baru sekitar 0,39 % dosen di Universitas Riau yang bergelar Guru Besar.

Kesempatan untuk menambah jumlah Guru Besar Universitas Riau sebenarnya sangat terbuka, karena Universitas Riau saat ini telah mengusulkan berkas 5 orang dosen untuk ke Guru Besar (1 orang dari Fakultas Teknik, 1 Orang dari Fakultas Ekonomi, 1 orang dari Fmipa, 2 orang dari Fkip) dan satu orang lagi dari dosen Fkip saat ini dalam tahap proses untuk dibawa ke sidang senat Universitas Riau untuk dimintakan Persetujuan Senat sebelum berkas usulan diteruskan ke Dirjen Dikti.

Namun dengan semakin ketatnya aturan untuk ke Guru Besar sekarang, menyebabkan ke-5 berkas yang sudah kita ajukan ke Dikti tersebut, kesemuanya di tolak/belum dapat dipertimbangkan oleh Tim Penilai Angka Kredit Pusat, ada yang disuruh melengkapi berkas, ada yang disuruh menambah Kum bidang penelitian dan kemudian baru kita ajukan ulang lagi ke Dikti untuk di sidangkan ulang lagi. 

Kelihatannya kita harus bersabar jika  kita ingin melihat  Guru Besar di Universitas Riau semakin bertambah dalam rangka menuju Universitas Riset yang kita dambakan.

Dan semoga saja dengan semakin ketatnya aturan untuk pengajuan ke Guru Besar yang diterapkan Dirjen Dikti sekarang, tidak membuat dosen-dosen di Universitas Riau tidak menjadi patah semangat, teruslah berkarya demi kemajuan Universitas Riau yang kita cintai ini.

Kamis, 12 Juli 2012

Begitu berat nya untuk menjadi seorang Guru Besar


Dari Pertanyaan seorang dosen tentang kenapa kenaikan jabatan dan pangkatnya yang sampai sekarang belum juga turun dari Dikti, akhirnya kami ngobrol panjang lebar tentang kebijakan Dikti tentang Persyaratan ke Guru Besar………….

Persyaratan untuk menjadi seorang Guru Besar sekarang telah diperketat oleh Dirjen Dikti, selain persyaratan Harus Unggah Karya Ilmiah, awal tahun 2012 kemaren juga telah diberlakukan dimana dosen yang mengajukan kenaikan Jabatan ke Guru Besar diharuskan/diwajibkan memiliki minimal satu tulisan di Jurnal Internasional.

Dengan berbagai persyaratan yang diberlakukan sekarang terasa sangat memberatkan bagi seorang dosen, tidak terkecuali dosen di Universitas Riau yang ingin mengajukan ke Guru Besar.


Memang akan menjadi suatu dilema, disatu sisi jika persyaratan untuk menjadi Guru Besar tidak diperketat seperti sekarang, maka pasti akan semakin cepat memunculkan Guru Besar-Guru Besar baru di Indonesia, apalagi dengan adanya serdos dan tunjangan kehormatan Guru Besar, maka semua dosen berlomba-lomba ingin menjadi Guru Besar, yang terkadang menghalalkan segala cara (Plagiator) demi untuk menambah dari segi tunjangan tersebut, dan secara gensi dengan bermunculannya guru besar (dengan aturan yang agak longgar) tentu saja akan menambah citra baik pemerintah di dunia internasional dalam dunia pendidikan, tetapi kitapun tidak bisa memungkiri secara mutu Guru Besar kita sangat jauh dibandingkan dengan Negara lain. Padahal pemerintah telah memberikan begitu banyak tunjangan terhadap Guru Besar tersebut, tetapi apa yang dihasilkan oleh Guru Besar tersebut,,,???? (tidak semua Guru Besar lhoo,, karena banyak juga Guru Besar kita yang tidak kalah mutunya dibandingkan dengan Negara lain dan menghasilkan penemuan-penemuan baru hehe).


Tapi sebenarnya bagi seorang Doktor (S3) yang yang memang betul-betul rajin menulis dan menghasilkan karya ilmiah saya rasa tidak akan begitu berat dengan persyaratan yang ditetapkan sekarang,,, dan saya secara pribadi sebenarnya setuju-setuju saja dengan peraturan yang diterapkan Dirjen dikti tersebut, karena dengan aturan sekarang maka Guru Besar kita akan semakin berkualitas dan memang pantas menerima segala tunjangan yang diberikan oleh pemerintah…tapi sebagai seorang pengelola bagian kepegawaian terkadang agak kecewa juga dengan pelayanan dikti didalam proses kenaikan jabatan yang sekarang, karena sudahlah aturannya ketat tetapi proses di dikti memakan waktu yang lama, bahkan terkadang sampai bertahun prosesnya mengendap di dikti, dan tentu saja hal ini membuat seorang dosen menjadi putus asa,,,,


Namun kita sebagai manusia harus selalu berfikiran positif, setiap perobahan dari system lama ke system yang baru tidak selalu berjalan mulus,,, selalu ada kendala disana sini, dan kita semualah harus, berusaha dan berdoa semoga saja semua ini menuju ke jalan yang lebih baik, demi untuk kemajuan bangsa dan Negara yang kita cintai ini…


Diakhir obrolan,, karena waktu azan zhuhur telah masuk,, akhirnya kami mengakhiri obrolan ini,, dan mendapatkan suatu kesimpulan,, “ Serahkan saja sama Allah,, Kalau itu rekzi kita, tidak akan kemana “……yang penting kita harus percaya diri dan tetap semangat dalam berkarya….

hmmmm sebuah kata-kata yang indah…..jika saja semua dosen berfikiran seperti beliau, maka alangkan senangnya hati kami sebagai pengelola kepegawaian,,, hehehe…..

(Mario Teguh) :
ü   Yang anda pikirkan menentukan yang anda lakukan, dan yang anda lakukan menentukan yang anda hasilkan, maka ukuran dan kualitas dari fikiran anda menentukan ukuran dan kualitas hasil dari pekerjaan Anda

ü   Percayalah akan kemampuan dirimu sendiri,, itu akan menhindarkanmu dari orang-orang yang ingin mematahkan semangatmu

Rabu, 11 Juli 2012

Tertundanya Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Dosen Unri Tahun 2012

Tertunda,,,,? hehe bahasanya kok gitu ya,,,?

Namun inilah Isu aktual saat ini yang ada di Universitas Riau, Tertundanya kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen di Universitas Riau, yang perlu dibicarakan, dihadapi, dipecahkan dan kemudian diambil keputusan untuk melakukan suatu tindakan yang relevan dalam rangka pencapaian tujuan atau Visi dan Misi Universitas Riau secara baik.

Visi Universitas Riau adalah dimana pada tahun 2020 Universitas Riau menjadi Universitas Riset sebagai pusat pemeliharaan, penemuan dan pengembangan IPTEK, dan tentu saja dosen sebagai salah satu tulang punggung untuk mewujudkan visi tersebut harus diperhatikan masalah kenaikan pangkatnya, karena bagaimana Visi Universitas Riau tersebut akan terlaksana kalau dosen-dosennya tidak naik-naik pangkatkan? karena sering ditund-tunda...!!! heheee

Namun jangan hanya dosen lho yang harus diperhatikan,,, pegawainya juga,,,,(semoga)

Baiklah kita kembali ke pokok permasalahan....

Setelah di Identifikasi Masalah tersebut diatas maka didapatlah beberapa penyebab :
  • Sering terlambatnya usulan dari fakultas-fakultas
  • Kurang lengkapnya berkas persyaratan angka kredit yang diajukan
  • Kurangnya kemampuan staf dalam memproses kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dosen
  • Kurangnya sarana dan Prasarana Kerja
  • Kurangnya Pemahaman dosen terhadap Persyaratan kenaikan pangkat/jabatan fungsional
  • Adanya Perubahan dan Peraturan baru yang ditetapkan Dikti untuk kenaikan jabatan fungsional dosen
  • Kurangnya Pemahaman terhadap peraturan penilaian angka kredit dosen
  • Rendahnya Motivasi Staf dalam mengurus kenaikan jabatan
  • Rendahnya Motivasi Dosen untuk mengurus kenaikan jabatannya
  • Tingkat Pendidikan Staf masih rendah
  • Persyaratan untuk kenaikan jabatan semakin diperketat oleh Dikti, terutama untuk jabatan Guru Besar
  • dan berbagai macam kendala lainnya...
walahhhh ternyata begitu banyaknya penyebab,,, pantas saja sering tertunda, bagaimana untuk menyelesaikan segitu banyaknya penyebab tertundanya.. heheee...(emangnya siapa yang mau nunda..? )..

Bertitik tolak dari berbagai penyebab tertundanya usulan kenaikan pangkat dosen Universitas Riau tersebut, maka saya selaku Kasubbag Tenaga Edukatif yang terlibat langsung dalam mengelola Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dosen di Universitas Riau, berusaha untuk mencari solusi yang tepat,, yang kira-kira bisa meminimalkan tertundanya usulan tersebut,, yakni dengan berusaha meningkatkan pengetahuan dan kemampuan staf dalam menyelesaikan Usulan Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen di Universitas Riau,,,, yang akhirnya menjadi Judul Kertas Kerja Perseorangan (KKP) saya pada waktu Diklat PIM IV Angkatan 7 tahun 2012 di Sawangan Depok kemaren,,,

dan bagi siapa saja yang membutuhkan sebuah contoh KKP tentang masalah kepegawaian selengkapnya bisa di lihat Disini....

Semoga saja apa yang telah saya tuliskan didalam KKP tersebut bisa saya implementasikan di dalam praktek kerja nantinya,, Aminnnnnn  

(Hohohooo,,, ternyata mau mempublikasikan KKP ya,,,hahaa,,,)

Penerimaan CPNS Universitas Riau Tahun 2012 Online

Pekanbaru : Penerimaan CPNS Universitas Riau untuk tahun 2012 seleksinya akan dilakukan secara online, dimana jadwal penerimaannya diperkirakan pada bulan Juli 2012 nanti dan dibuka untuk jalur umum, artinya terbuka bagi siapa saja warga negara yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi.

Penerimaan  CPNS yang tahun ini hanya menerima tenaga pengajar saja yang masih dibutuhkan oleh masing masing fakultas yang melebihi rasio antara dosen dan mahasiswa sesuai dengan peraturan secara akademis baik bidang sosial maupun eksakta dan teknik.

Tentang Formasi apa saja yang diterima dan tanggal pastinya penerimaan CPNS di lingkungan Universitas Riau, saat ini menunggu konfirmasi dari Ka. BAUK dan Kepala Bagian Kepegawaian yang saat ini sedang melakukan RAKOR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

Informasi terkait Penerimaan CPNS pada Perguruan Tinggi Negeri dapat dilihat DISINI