Kamis, 06 September 2012

Tata Cara Pengangkatan PNS Sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


A. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas (Plt)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor  100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural telah ditentukan syarat untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural antara lain, serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan.
Apabila dilingkungan Instansi tersebut benar-benar tidak terdapat PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas organisasi, seorang PNS atau Pejabat lain dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pengangkatan sebagai Pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas jabatannya sebagai definitif.
  • PNS yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya
  • Plt bukan jabatan definitif, oleh karenanya Plt yang diangkat  tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak perlu dibunyikan tunjangannya
  • Pengangkatan sebagai Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebasan dari jabatan definitifnya, dan tunjangannya tetap dibayarkan sesui dengan tunjangan definitifnya.
  • PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai pelakansa tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi didalam lingkungan kerjanya
  • PNS yang tidak menduduki jabatan Struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan Struktural Eselon IV
  • PNS yang diangkat sebagai Pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti menandatangani DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.-20/V.24-25/99 Download File 
B. Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Harian (Plh)
Seorang Pejabat kemungkinan tidak dapat melaksanakan tugas secara optimal, antara lain karena sedang melakukan kunjungan ke daerah, atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, menunaikan ibadah haji, dirawat dirumah sakit, Cuti, atau alasan lain yang serupa dengan itu.
sehubungan dengan hal tersebut, Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran kerja, agar setiap atasan dari pejabat yang tidak  dapat melaksanakan tugas, agar segera menunjuk Pejabat lain dilingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) dengan ketentuan apabila yang berhalangan tersebut adalah :
  • Pejabat eselon I, maka pimpinan instansi menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya atau seorang pejabat eselon II dilingkungan unit kerjanya.
  • Pejabat eselon II, maka pejabat eselon I yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon II lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon III dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut
  • Pejabat eselon III, maka pejabat eselon II yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon III lain dilingkungannya atau seorang pejabat eselon IV dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
  • Pejabat eselon IV, maka pejabat eselon III yang membawahi pejabat yang berhalangan tersebut menunjuk pejabat eselon IV lain dilingkungannya atau seorang staf dilingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
Jika yang berhalangan sementara adalah Pimpinan Instansi, maka pimpinan instansi tersebut menunjuk seorang pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah dilingkungannya.
Penunjukan sebagai pelaksana harian dibuat dengan Surat Perintah, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dalam surat perintah harus disebutkan tugas-tugas yang dapat dilakukan selama pejabat definitif tersebut berhalangan sementara
  • Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti  Pembuatan DP3, Penetapan Surat Keputusan, Penjatuhan Hukuman Disiplin dan sebagainya
  • Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan yang bersangkutan tetap menjalankan tugas dalam jabatan definitifnya
  • Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh tidak membawa dampak terhadap kepegawaian dan tidak diberikan tunjangan jabatan dalam kedudukannya sebagai Pelaksana Harian
Tata Cara Pengangkatan tersebut sebagaimana telah diatur didalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26.-3/V.5-10/99 Download File 
Kutipan :
Tidak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka orang lain. Hidup ini sangat berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati, dan hargailah orang-orang disekitarmu

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NOESELONJENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAHTERTINGGI
PANGKATGOL/RUPANGKATGOL/RU
1I aPembina Utama MadyaIV/dPembina UtamaIV/e
2I bPembina Utama MudaIV/cPembina UtamaIV/e
3II aPembina Utama MudaIV/cPembina Utama MadyaIV/d
4II bPembina Tingkat IIV/bPembina Utama MudaIV/c
5III aPembinaIV/aPembina Tingkat IIV/b
6III bPenata Tingkat IIII/dPembinaIV/a
7IV aPenataIII/cPenata Tingkat IIII/d
8IV bPenata Muda Tingkat IIII/bPenataIII/c
9V aPenata MudaIII/aPenata Muda Tingkat IIII/b
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif,
1.  Pengangkatan
Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :
Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani
Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.
Pelaksanaan Pengangkatan
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan  Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan  pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Khusus untuk pengangkatan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga  yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
2. Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :
1. Mengundurkan diri dari jabatannya
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Diberhentikan sebagai PNS
4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.
PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya

3. Perangkapan Jabatan

Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang  atau Peraturan Pemerintah.
Sumber : bkn.go.id

Pencabutan SK Pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi


Berkenaan dengan banyaknya permasalahan di instansi pusat/daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Menyampaikan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 Juli 2012 tentang Pencabutan terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah daerah provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi daerah kabupaten/kota.
Selengkapnya silakan Unduh...

Sabtu, 18 Agustus 2012

Kembali Kepada Kesucian

Tak terasa, bulan Ramadhan segera meninggalkan kita, tak ada lagi tarawih dan witir berjamaah, tak ada lagi teriakan sahur serta suguhan takjil pun bersiap-siap pergi. Semua prosesi dalam rangka meraup pahala dari sang kuasa Allah.swt itu terasa begitu cepat berakhir. Kita tentunya berharap, dipanjangkan umur untuk kembali menikmati Ramadhan tahun mendatang.

Ramadhan pergi, Syawal pun datang, kedatangan syawal disambut prosesi hari raya Idul Fitri. Sebuah perayaan, dimana seluruh umat Islam meluapkan kegembiraan. Bersuka ria setelah sukses menjalani ibadah Ramadhan. Keceriaanpun diekspresikan dengan pakaian baru, suguhan kue dan berjenis-jenis makanan. Meski kita tahu, secara Substansial, hakikat Idul Fitri bukanlah diperayaan kultural tersebut.

Rasulallah dalam hadistnya mengatakan "Barang siapa yang melaksanakan ibdah puasa selama satu bulan dengan penuh keimanan kepada Allah.Swt, maka apabila ia memasuki Idul Fitri ia akan kembali ke Fitrahnya laksana seorang bayi dalam rahim ibunya" (HR Bukhari).

Ketika kita mampu mengembalikan diri ketapak kesucian, maka utuhlah kita menjadi manusia, manusia santun, berilmu dan tentunya menjadi rahmat bagi sekalian alam.

Beragam bentuk ibadah selama bulan Ramadhan dapat menjadi cermin bagi kita untuk beramal di bulan-bulan selain Ramadhan. Kesalehan yang diekspresikan di "Bulan Ramadhan" hendaknya juga berlaku sepanjang musim.

Sebaliknya bagi kita yang kurang mampu memanfaatkan momentum Ramadhan, sebagai konsekwuensinya  bersiap-siaplah merugi, tetap menjadi manusia usang dengan segala kekurangannya.

Bulan Ramadhan telah memberikan kita pilihan, memilih untuk menjadikannya sebagai seremonial ataukah kita ingin sungguh-sungguh menjadikannya sebagai kaldera waktu untuk meraih kekuatan demi spirit baru untuk meraih hari esok yang cerah.

Taqabbalallah minna wa minkum, Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf lahir dab Bathin, Selamat datang kembali di hari-hari penuh tantangan sekaligus perjuangan...

Kamis, 16 Agustus 2012

PTN yang sudah mengumumkan Penerimaan CPNS di Lingkungannya (UPDATE 14 Agustus 2012)


Daftar PTN yang sudah mengumumkan Penerimaan CPNS Dosen di Lingkungannya sampai pagi 16 Agustus 2012:
  1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  2. Universitas Sriwijaya (Unsri)
  3. Universitas Lampung (Unila)
  4. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
  5. Universitas Diponegoro (Undip)
  6. Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS)
  7. Universitas Airlangga (Unair) 
  8. Universitas Brawijaya (UB) 
  9. Univesitas Mulawarman (Unmul)
  10. Universitas Tadudako (Untad)
  11. Universitas Hasnuddin (Unhas)
  12. Univesitas Mataram (Unram) 
  13. Universitas Nusa Cendana(Undana)
  14. Universitas Negeri Padang (UNP)
  15. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
  16. Universitas Negeri Manado (Unima) 
  17. Uiversitas Negeri Malang (UM)
  18. Poltek Negeri Sriwijaya (Polsri) 
  19. Poltek Negeri Banjarmasin (Poliban)
  20. Poltek Negeri Surabaya(PENS) 
  21. Poltek Negeri Ujung Pandang (PNUP) 
  22. Poltek Negeri Jakarta (PNJ) 
  23. Poltek Negeri Padang (Polinpdg) 
  24. Poltek Negeri Pontianak (Polnep) 
  25. Poltek Negeri Samarinda (Polnes) 
  26. Poltek Negeri Lampung (Polinela)
  27. Universitas Riau (UNRI) 
  28. Universita Lambung Mangkurat (Unlam) 
  29. Universiitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) 
  30. Universitas Negeri Semarang (Unnes) 
  31. Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)
  32. ISI Surakarta 
  33. Universitas Udayana (Unud)
  34. Universitas Andalas (UNAND)
  35. Universitas Tanjungpura (Untan)
  36. Universitas Indonesia (UI)
  37. Universitas Sumatera Utara (USU)
  38. Universitas Syahkuala (Unsyiah)
  39. Universitas Sam Ratulangi (Unsrat)
  40. Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)
  41. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  42. Universitas Bengkulu
  43. Universitas Negeri Medan (Unimed)
  44. Poltek Negeri Media Kreatif
  45. Politeknik Negeri Semarang (Polines)
Sumber : Dikti

Selasa, 14 Agustus 2012

Penerimaan CPNS Universitas Riau tahun 2012

PENGUMUMAN
Nomor :   1677/UN.19/KP/2012
tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DILINGKUNGAN UNIVERSITAS RIAU
TAHUN 2012

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 221 tahun2012  tanggal 31 Juli 2012 tentang perubahan lampiran I dan II, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 167 tahun 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012, dan hasil rapat koordinnasi penerimaan CPNS tahun 2012 tanggal 9 s.d 11 Juli 2012, Universitas Riau akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang, dengan rincian sebagai berikut : Selengkapnya Download File.pdf

Semoga Bermanfaat,,,,

PTN yang sudah mengumumkan Penerimaan CPNS di Lingkungannya


Sampai saat ini sudah 21 Perguruan Tinggi Negeri yang sudah mengumumkan Penerimaan CPNS Dosen di Lingkungannya:


Silakan di klik Universitas dibawah ini untuk melihat kualifikasi dan tatacara pendaftaran di masing-masing perguruan tinggi:


Sudahkah Anda mempersiapkan diri dalam untuk mengikuti tes cpns tersebut?
Persiapkan diri  Anda mulai dari sekarang 
dengan mempelajari Contoh-contoh Soal Tes CPNS tahun 2012

Klik Disini untuk Melihat Contoh Soal Test Penerimaan CPNS...
Semoga Bermanfaat.......


Pengumuman tentang seleksi penerimaan CPNS di lingkungan Kemdikbud 2012


Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbud 2012

                                                                            PENGUMUMAAN
                                                                 NOMOR 72658/A4/KP/2012
                                                                                     Tentang
                                                   PENGUMUMAN KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
                                             SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI SIPIL (CPNS)
                                               KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                              TAHUN 2012
Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian mengenai Seleksi Penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012, bisa diunduh pada berkas terlampir. Laman khusus penerimaan CPNS Kemdikbud bisa diakses di http://cpns.kemdikbud.go.id.


Pendaftaran CPNS Online 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Tentang Seleksi Penerimaan CPNS
Senin, 13/08/2012 20:00 WIB
Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012, dapat diunduh pada lampiran berikut.
Jadwal Mulai Proses Pendaftaran CPNS di Lingkungan Kemdikbud 2012
Senin, 13/08/2012 19:18 WIB
Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimulai pada tanggal 14 Agustus 2012. Selanjutnya proses registrasi baru bisa dilakukan keesokan harinya tanggal 15 Agustus 2012.

Unduh:

Senin, 13 Agustus 2012

Seputar Dosen yang diperbantukan di luar Kemdikbud

DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2010
  6. Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002
  7. Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2011
  8. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 09/SE/1975
  9. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Nomor 5072/A4.5/KP/2009 tanggal 5 Februari 2009
PENGERTIAN
PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya, yang gajinya dibebankan secara penuh pada instansi yang menerima perbantuan 

Sabtu, 11 Agustus 2012

Contoh Soal Tes CPNS


“…..Orang-orang yang memiliki IQ tinggi, namun tidak pernh mengetahui bentuk soal TPA dan lainnya, maka selalu mendapat nilai yang rendah dibandingkan dengan orang yang pernah melakukan latihan soal tersebut” (Dr. Yul Iskandar)
Sudahkan anda mempersiapkan diri untuk mengikuti Tes CPNS 2012
Bagi anda yang sedang atau mempersiapkan diri untuk mengikuti tes cpns tentunya harus mempersiapkan dengan matang segala sesuatunya, termasuk didalamnya mempersiapkan tes cpns. Untuk membantu anda yang sedang mempersiapkan ujian CPNS Silakan dapatkan Contoh-Contoh Soal CPNS terbaru disini
…………..SEMOGA BERMANFAAT

Jumat, 03 Agustus 2012

Tugas Belajar dosen dan kaitannya dengan tunjangan fungsional dan serdos


Dosen yang sedang tugas belajar, maka tunjangan fungsional dan tunjangan sertifikasi nya dihentikan untuk sementara dan diaktifkan kembali setelah dosen yang bersangkutan selesai melaksanakan tugas belajarnya :

Dasar Hukum :

Pemberhentian sementara tunjangan fungsional untuk yang tugas belajar:

Tunjangan Profesi Dosen

Pemberhentian tunjangan profesi dosen merujuk pada ketentuan:
Semoga bermanfaat, salam, zaini

Minggu, 22 Juli 2012

Permendikbud Nomor 40 tahun 2012 tentang jabfung Dosen Tidak tetap

Kabar baik untuk dosen-dosen kita yang berstatus dosen honorer dan dosen Luar Biasa, dengan keluarnya Permendikbud nomor. 40 tahun 2012, terbuka kesempatan bagi mereka untuk memperoleh jabatan akademik bahkan sampai jenjang Profesor
.
Sejak undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diimplementasikan, dosen tidak tetap mengalami kendala dalam pengusulan jafung karena Baik UU Sisdknas, UU Dosen, PP Dosen, maupun PP nomor. 17 tahun 2010 tidak menjelaskan bagaimana prosedur dan tatacara dalam pengusulan jafung dosen tidak tetap, walalupun UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 48 butir 4 menjelaskan : Pengaturan kewenangan jenjang akademik DOSEN TIDAK TETAP ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundan-undangan.

Sudah 7 tahun sejak UU Dosen dilahirkan peraturan perundangan/juknis yang dimaksud BELUM JUGA LAHIR/ditindak lanjuti membuat NASIB jabataan akademik PULUH RIBU DOSEN HONORER TERABAIKAN/terkatung-katung. Padapal draft UU PT  pasal 75 ayat 2 juga menjelaskan bahwa Jenjang jabatan akademik dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara perguruan tinggi. Ini secara tak langsung memberi pengakuan bahwa dosen honorer/dosen LB/Dosen tidak tetap berhak memperoleh jabatan akademik dosen.

Ujian Penerimaan CPNS tanggal 8 September 2012


Pelaksanaan ujian seleksi penerimaan CPNS menurut rencana akan dilaksanakan serentak pada tanggal 8 September 2012 di sekitar 90 titik.  Ujian tersebut untuk memperebutkan sebanyak 14.560 kursi CPNS yang dibutuhkan oleh 48 instansi pemerintah.  Selain itu untuk CPNS dari  pendidikan kedinasan sebanyak 4.126.
Demikian antara lain dikatakan oleh Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (20/Juli). “Sementara untuk tenaga honorer yang sudah tidak ada complain, akan diproses terlebih dahulu,” ujarnya.
Tahun ini hanya 23 instansi pemerintah pusat dan 25 pemerintah daerah yang mmenuhi syarat melakukan penerimaan CPNS untuk jabatan yang dikecualikan dari moratorium. Padahal, anggaran dari APBN 2012 dialokasikan untuk penerimaan 61.560 CPNS, tetapi ternyata hanya terserap 14.560 orang. Jumlah itu terdiri dari 11.870 untuk instansi pusat, dan hanya 2.681 itu pemerintah daerah.

Jumat, 20 Juli 2012

Kuota CPNS Nasional tahun ini hanya 14.560 orang


Kuota CPNS nasional tahun ini yang akan terisi hanya 14.560 orang. Padahal kuota yang disiapkan pemerintah sebanyak 61.560 orang. Itu berarti ada 47 ribu kursi yang hangus alias tidak terisi.
“Yang bisa kita terima tahun ini hanya 14.560 orang saja dari usulan 47 instansi sebanyak 76 ribu. Sisanya (47 ribu) tidak terisi dan tidak bisa diusulkan untuk 2013,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli Naibaho di kantornya, Jumat (20/7).
Dibeberkannya, dari 47 instansi yang mengusulkan terbanyak kuotanya adalah pusat yaitu 11.879. Sedangkan instansi daerah ada 25 yang mengusulkan dan kuota yang disetujui 2.681 orang.

Libur Nasional tahun 2013 sebanyak 19 Hari


Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menetapkan jumlah libur nasional tahun 2013 sebanyak 19 hari. Libur nasional yang ditetapkan terdiri atas libur bersama dan cuti kerja. Libur bersama untuk tahun 2013 berjumlah 14 hari dan cuti bersama lima hari.
“Cuti bersama dan libur nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja, efisiensi, meningkatkan sektor pariwisata dan ekonomi kemasyarakatan,” kata Agung saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Selain itu, penetapan libur nasional ini juga dimaksudkan untuk memberikan kompensasi kepada pegawai negeri sipil (PNS), seperti rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. “Untuk pelayanan publik lain, seperti perbankan, hari cuti bersama tergantung atau diserahkan kepada manajer yang bersangkutan,” kata Agung.

Kamis, 19 Juli 2012

Tahun 2013 Pemerintah akan gelar uji kompetensi PNS


Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasodjo, menegaskan pemerintah akan menggelar uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2013.
“Uji kompetensi itu sifatnya internal dan `soft`, karena akan dilaksanakan bagi PNS yang ada dengan kompetensi minimal seorang PNS,” katanya dalam lokakarya “Reformasi Birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik” JPIP-USAID di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu dalam lokakarya yang juga dihadiri Wakil Ketua DPD RI Laode Ida, Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdul Rohman Makmun, anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari dan Kabiro Organisasi Pemprov Jatim Ratna Ismaon.

Rabu, 18 Juli 2012

Reformasi Birokrasi di Indonesia


Pertaruhan Reformasi Birokrasi di Indonesia
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 mengamanatkan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan bidang-bidang lain. Terkait dengan hal itu, Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi ditetapkan sebagai rancangan induk dan peta jalan untuk mewujudkan amanat tersebut.
Dalam hubungan tersebut, makna reformasi birokrasi merupakan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia. "Reformasi birokrasi juga bermakna sebagai sebuah pertaruhan besar bagi bangsa Indonesia dalam mengarungi abad ke-21," ujar Ismail Mohammad saat menyampaikan sambutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Seminar Nasional Tantangan dan Peluang Reformasi Birokrasi di Indonesia, di Hyatt Regency Hotel, Yogyakarta Sabtu (2/6).

Senin, 16 Juli 2012

PENTING : Jurnal Agritek Institut Pertanian Malang tidak dinilai DIKTI

Sehubungan dengan Surat Edaran dari Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Nomor : 1451/E4.3/2012 tanggal 21 Juni 2012 tentang Validasi Jurnal Agritek, maka bersama ini kami informasikan kepada seluruh dosen bahwa bagi dosen yang memasukkanan/memuat jurnal pada Jurnal Agritek dengan Penerbit Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat Institut Pertanian Malang, Tidak dinilai untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik Dosen.

Selengkapnya dapat di unduh DISINI

Minggu, 15 Juli 2012

Kisah Wortel, Telur, dan Kopi (MOTIVASI)

Seorang anak mengeluh pada ayahnya mengenai kehidupannya dan menanyakan mengapa hidup ini terasa begitu berat baginya. Ia tidak tahu bagaimana menghadapinya dan hampir menyerah. Ia sudah lelah untuk berjuang. Sepertinya setiap kali satu masalah selesai, timbul masalah baru.

Ayahnya, seorang koki, membawanya ke dapur. Ia mengisi 3 panci dengan air dan menaruhnya di atas api.

Setelah air di panci-panci tersebut mendidih. Ia menaruh wortel di dalam panci pertama, telur di panci kedua dan ia menaruh kopi bubuk di panci terakhir. Ia membiarkannya mendidih tanpa berkata-kata. Si anak membungkam dan menunggu dengan tidak sabar, memikirkan apa yang sedang dikerjakan sang ayah. Setelah 20 menit, sang ayah mematikan api.


Ia menyisihkan wortel dan menaruhnya di mangkuk, mengangkat telur dan meletakkannya di mangkuk yang lain, dan menuangkan kopi di mangkuk lainnya.

Lalu ia bertanya kepada anaknya, “Apa yang kau lihat, nak?”"Wortel, telur, dan kopi” jawab si anak. Ayahnya mengajaknya mendekat dan memintanya merasakan wortel itu. Ia melakukannya dan merasakan bahwa

Sudahkah kita selaku Dosen dan PNS melayani dengan hari nurani?

Melayani dengan hati nurani adalah salah satu prinsip dasar dalam  Pelayanan Prima, sebaik apapun desain dan prosedur sebuah pelayanan, akhirnya tetap petugas pelayanan yang harus berhadapan muka secara langsung dengan pelanggan (orang yang dilayani).

Saat-saat terjadinya transaksi antar manusia seperti ini sangat berharga. Penilaian pelanggan terhadapmutu sebuah layanan sebagian besar terjadi ketika mereka bertemu muka langsung dengan petugas pelayan. Meskipun sarana dan prasarana pelayanan sering dijadikan ukuran mutu oleh para pelanggan, namun ukuran utama penilaian tetap sikap dan perilaku pelayanan yang ditampilkan oleh para petugas. Sikap dan perilaku yang baik oleh petugas sering dapat menutupi kekurangan dalam hal sarana dan prasarana. Dalam proses melayani, yang utama adalah keaslian sikap dan perilaku sesuai dengan hati nurani kita. Perilaku yang dibuat-buat, atau berlebihan sangat mudah dikenali oleh pelanggan dan justru dapat memperburuk penilaian mereka. Keaslian perilaku hanya bisa muncul pada pribadi yang sudah matang, pribadi yang sudah menghayati bahwa kebahagiaan hidup hanya dapat diperoleh melalui pengabdian dan pelayanan. Sebagai "Soft System" jika dirancang dengan baik proses pelayanan dapat menjadi wahana belajar yang sangat efektif untuk mempercepat kematangan pribadi.

Dari prinsip dasar pelayanan prima tersebut diatas, bisa kita tanyakan kepada diri kita sendiri, apakah kita sebagai Dosen atau Pegawai Negeri Sipil selama ini sudah melayani dengan hati nurani? Kita bisa bertanya Bagaimana Pelayanan yang telah kita berikan di unit-unit tempat kita bekerja? Kita sendiri yang bisa menjawabnya.

Sumber : Operasionalisasi Pelayanan Prima (LAN 2008)

Jumat, 13 Juli 2012

Guru Besar Universitas Riau terus berkurang

Guru Besar Universitas Riau sampai saat ini total berjumlah 44 orang yang terdiri dari 17 orang dari Faperika, 7 orang Fakultas Ekonomi, 6 orang Fmipa, 5 orang Faperta, 4 orang Fkip, 4 orang fisipol,   dan 1 orang dari Fakultas Teknik, dari yang sebelumnya berjumlah 47 orang ( 2 orang pensiun dan 1 orang pindah ke Universitas Jambi), daftar selengkapnya Klik disini

Dari 44 orang Guru Besar tersebut yang aktif hanya 42 orang karena 2 orang Guru Besar Universitas Riau diperbantukan ke Pemprov Riau, dan kemungkinan akan berkurang lagi menjadi 40 orang, karena bulan september 2012 nanti 1 orang lagi akan memasuki masa pensiun dan 1 orang lagi akan memasuki masa perpanjangan Usia Pensiun ( dua-duanya dari faperika UR).

Melihat jumlah Guru Besar Universitas Riau jika dibandingkan dengan jumlah dosen yang ada di Universitas Riau saat ini yang berjumlah 1.019 orang memang baru sekitar 0,39 % dosen di Universitas Riau yang bergelar Guru Besar.

Kesempatan untuk menambah jumlah Guru Besar Universitas Riau sebenarnya sangat terbuka, karena Universitas Riau saat ini telah mengusulkan berkas 5 orang dosen untuk ke Guru Besar (1 orang dari Fakultas Teknik, 1 Orang dari Fakultas Ekonomi, 1 orang dari Fmipa, 2 orang dari Fkip) dan satu orang lagi dari dosen Fkip saat ini dalam tahap proses untuk dibawa ke sidang senat Universitas Riau untuk dimintakan Persetujuan Senat sebelum berkas usulan diteruskan ke Dirjen Dikti.

Namun dengan semakin ketatnya aturan untuk ke Guru Besar sekarang, menyebabkan ke-5 berkas yang sudah kita ajukan ke Dikti tersebut, kesemuanya di tolak/belum dapat dipertimbangkan oleh Tim Penilai Angka Kredit Pusat, ada yang disuruh melengkapi berkas, ada yang disuruh menambah Kum bidang penelitian dan kemudian baru kita ajukan ulang lagi ke Dikti untuk di sidangkan ulang lagi. 

Kelihatannya kita harus bersabar jika  kita ingin melihat  Guru Besar di Universitas Riau semakin bertambah dalam rangka menuju Universitas Riset yang kita dambakan.

Dan semoga saja dengan semakin ketatnya aturan untuk pengajuan ke Guru Besar yang diterapkan Dirjen Dikti sekarang, tidak membuat dosen-dosen di Universitas Riau tidak menjadi patah semangat, teruslah berkarya demi kemajuan Universitas Riau yang kita cintai ini.

Kamis, 12 Juli 2012

Begitu berat nya untuk menjadi seorang Guru Besar


Dari Pertanyaan seorang dosen tentang kenapa kenaikan jabatan dan pangkatnya yang sampai sekarang belum juga turun dari Dikti, akhirnya kami ngobrol panjang lebar tentang kebijakan Dikti tentang Persyaratan ke Guru Besar………….

Persyaratan untuk menjadi seorang Guru Besar sekarang telah diperketat oleh Dirjen Dikti, selain persyaratan Harus Unggah Karya Ilmiah, awal tahun 2012 kemaren juga telah diberlakukan dimana dosen yang mengajukan kenaikan Jabatan ke Guru Besar diharuskan/diwajibkan memiliki minimal satu tulisan di Jurnal Internasional.

Dengan berbagai persyaratan yang diberlakukan sekarang terasa sangat memberatkan bagi seorang dosen, tidak terkecuali dosen di Universitas Riau yang ingin mengajukan ke Guru Besar.


Memang akan menjadi suatu dilema, disatu sisi jika persyaratan untuk menjadi Guru Besar tidak diperketat seperti sekarang, maka pasti akan semakin cepat memunculkan Guru Besar-Guru Besar baru di Indonesia, apalagi dengan adanya serdos dan tunjangan kehormatan Guru Besar, maka semua dosen berlomba-lomba ingin menjadi Guru Besar, yang terkadang menghalalkan segala cara (Plagiator) demi untuk menambah dari segi tunjangan tersebut, dan secara gensi dengan bermunculannya guru besar (dengan aturan yang agak longgar) tentu saja akan menambah citra baik pemerintah di dunia internasional dalam dunia pendidikan, tetapi kitapun tidak bisa memungkiri secara mutu Guru Besar kita sangat jauh dibandingkan dengan Negara lain. Padahal pemerintah telah memberikan begitu banyak tunjangan terhadap Guru Besar tersebut, tetapi apa yang dihasilkan oleh Guru Besar tersebut,,,???? (tidak semua Guru Besar lhoo,, karena banyak juga Guru Besar kita yang tidak kalah mutunya dibandingkan dengan Negara lain dan menghasilkan penemuan-penemuan baru hehe).


Tapi sebenarnya bagi seorang Doktor (S3) yang yang memang betul-betul rajin menulis dan menghasilkan karya ilmiah saya rasa tidak akan begitu berat dengan persyaratan yang ditetapkan sekarang,,, dan saya secara pribadi sebenarnya setuju-setuju saja dengan peraturan yang diterapkan Dirjen dikti tersebut, karena dengan aturan sekarang maka Guru Besar kita akan semakin berkualitas dan memang pantas menerima segala tunjangan yang diberikan oleh pemerintah…tapi sebagai seorang pengelola bagian kepegawaian terkadang agak kecewa juga dengan pelayanan dikti didalam proses kenaikan jabatan yang sekarang, karena sudahlah aturannya ketat tetapi proses di dikti memakan waktu yang lama, bahkan terkadang sampai bertahun prosesnya mengendap di dikti, dan tentu saja hal ini membuat seorang dosen menjadi putus asa,,,,


Namun kita sebagai manusia harus selalu berfikiran positif, setiap perobahan dari system lama ke system yang baru tidak selalu berjalan mulus,,, selalu ada kendala disana sini, dan kita semualah harus, berusaha dan berdoa semoga saja semua ini menuju ke jalan yang lebih baik, demi untuk kemajuan bangsa dan Negara yang kita cintai ini…


Diakhir obrolan,, karena waktu azan zhuhur telah masuk,, akhirnya kami mengakhiri obrolan ini,, dan mendapatkan suatu kesimpulan,, “ Serahkan saja sama Allah,, Kalau itu rekzi kita, tidak akan kemana “……yang penting kita harus percaya diri dan tetap semangat dalam berkarya….

hmmmm sebuah kata-kata yang indah…..jika saja semua dosen berfikiran seperti beliau, maka alangkan senangnya hati kami sebagai pengelola kepegawaian,,, hehehe…..

(Mario Teguh) :
ü   Yang anda pikirkan menentukan yang anda lakukan, dan yang anda lakukan menentukan yang anda hasilkan, maka ukuran dan kualitas dari fikiran anda menentukan ukuran dan kualitas hasil dari pekerjaan Anda

ü   Percayalah akan kemampuan dirimu sendiri,, itu akan menhindarkanmu dari orang-orang yang ingin mematahkan semangatmu